Selamat Datang DiBlogspot PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Merangin

Selasa, 07 Januari 2014

Tunggakan SPP Sungai Tabir Limpahan Kecamatan Tabir Ulu Siklus 2008

AKHIRNYA LUNAS JUGA...
(Tunggakan SPP Sungai Tabir Limpahan Kecamatan Tabir Ulu Siklus 2008)


PNPM Mandiri Perdesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan  berkelanjutan. Pendekatan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang selama ini dinilai berhasil. Beberapa keberhasilan PPK adalah berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi dan efektivitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan kebersamaan  dan partisipasi masyarakat.
        Salah satu kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dalam upaya penanggulangan kemiskinan adalah Simpan Pinjam Khusus Perempuan ( SPP). Karena SPP bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses pinjaman modal usaha. SPP ini dirasakan oleh masyarakat sangat membantu perekonomian rumah tangga. Prosedur peminjaman juga tidak terlalu sulit dan tanpa agunan.
      Tabir Barat merupakan kecamatan pemekaran dari Tabir Ulu. Pada tahun 2010 PNPM Mandiri Perdesaan masuk ke kecamatan Tabir Barat dengan alokasi dana Rp. 2.000.000.000. Sebagai lokasi baru PNPM Mandiri Perdesaan, terjadi pembagian asset UPK antara Tabir Barat dan Tabir Ulu. Salah satu asset yang diterima adalah dari Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) berupa tunggakan siklus 2008 untuk desa Air Liki sebesar Rp. 9.835.000 yaitu kelompok Melati I dan desa Sungai Tabir sebesar Rp. 11.409.000 untuk kelompok Melati Rp. 5.687.000 dan kelompokl Selasi Rp. 5.262.000.Untuk tunggakan desa Air Liki lunas tahun 2010 sedangkan desa Sungai Tabir 10.949.000 karena hanya dibayar Rp. 460.000.
         Segala upaya dilakukan untuk penyelesaian tunggakan desa Sungai Tabir, bahkan semua bukti yang ada dari Tabir Ulu dibawa ke desa. Ada kesepakatan di MAD apabila tunggakan desa Sungai Tabir lunas, maka desa tersebut akan diprioritaskan untuk didanai, hal tersebut disanggupi oleh kepala desa Sungai Tabir. Tapi ketika beberapa kali UPK mendatangi untuk menagih, kepala desanya tidak mau membayar dengan berbagai alasan.
       Setelah berkoordinasi dengan Camat, PjOK, dan dibahas dalam setiap rapat internal untuk mencari solusinya, akhirnya disepakati apabila desa Sungai Tabir dapat melunasi tunggakannya, maka usulannya akan diprioritaskan. Walaupun banyak yang berpendapat dan pesimis cara ini tidak akan berhasil karena sudah pernah dilakukan. Solusi terakhir adalah membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Tapi berkat kegigihan pelaku kecamatan dibantu dengan peran serta seluruh kepala desa se-kecamatan Tabir Barat akhirnya permasalahan ini akan dibawa pada MAD Prioritas usulan TA 2014.

           Beberapa kali FK/FT dan UPK mencoba menemui Kepala Desa Sungai Tabir, tapi tidak bertemu karena beliau jarang di rumah. Pada pagi hari Sabtu tanggal 11 November 2013 FK/FT dan PL yang kebetulan baru pulang dari kegiatan di Desa Telentam mampir ke rumah Kades Sungai Tabir dan bertemu dengan Kadesnya. Awal pembicaraan Kadesnya langsung berkata “ Kami tidak punya tunggakan, kami tidak butuh lagi PNPM.”  Setelah dijelaskan maksud kedatangan kami bukan nagih tunggakan SPP, hanya silahturahmi dan memperkenalkan diri sebagai FK/FT yang baru bertugas di Tabir Barat. Akhirnya kami bercerita panjang lebar tentang berbagai hal mulai kehidupan pribadi sampai ke pembangunan yang ada di Desa Sungai Tabir.
Memang desa Sungai Tabir sejak tahun 2010 belum pernah tersentuh kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan baik fisik maupun SPP. Semua ini karena sejak pemekaran dari Tabir Ulu Desa Sungai Tabir terkena sanksi MAD dan tidak terdanai fisik maupun SPP dari PNPM Mandiri Perdesaan. Beliau merasa kecewa dan keberatan dengan sanksi seperti itu. Setelah mendapatkan sedikit penjelasan, akhirnya Kades M. Juri mau melunak dan didapatkan suatu keputusan dari Kadesnya bahwa desa Sungai Tabir akan segera melaksanakan MD. Era sebagai KPMD yang kebetulan hadir mendampingi kami juga menyanggupi permintaan Kades untuk membantu pelaksanaan MD di desa Sungai Tabir. Untuk tunggakannya, kami hanya minta diselesaikan sewaktu MAD Prioritas Usulan dan setelah pasti desa Sungai Tabir bakal terdanai. Konsekwensinya apabila usulan Sungai Tabir di prioritaskan, maka tunggakannya harus dilunasi.
          Pada tanggal 11 Desember 2013 dilaksanakan Rapat Teknis BKAD yang menghadirkan pelaku PNPM-MPd kecamatan dan KPMD. Salah satu agendanya membahas tunggakan SPP Sungai Tabir dan Tanjung Putus. Untuk tanjung Putus Kades meminta camat melalui PjOK menurun Tim Penyehat Pinjaman (TP2) dan desa Sungai Tabir akan disampaikan dalam forum MAD untuk diprioritraskan. Dalam rapat ini disepakati juga bahwa tunggakan desa Sungai Tabir boleh dibayar paling lambat 2 (dua) Minggu setelah MAD Prioritas Usulan.  
     Hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 dilaksanakan MAD Prioritas Usulan yang bertempat di SD desa Baru Kibul. Dalam MAD tersebut dihadiri juga oieh Kades Sungai Tabir. Kades Sungai Tabir diberikan waktu untuk menyampaikan keluh, pesan dan kesan terhadap PNPM-MPd selama ini. Intinya beliau minta sanksi MAD agar direvisi, tunggakan SPP tidak dikaitan dengan kegiatan fisik di desa. Namun hal ini ditolak oleh seluruh Kepala Desa dan Tim 6 yang hadir. Kades Sungai Tabir akhrinya dapat menerima alasan dari beberapa peserta MAD yang menolak tunggakan SPP tidak dikaitan dengan kegiatan fieik.
       Dalam Musyawarah Antar Desa Prioritas Usulan TA 2014 kecamatan Tabir Barat diputuskan bahwa untuk desa Sungai Tabir di prioritas urutan kedua di bawah desa Telentam. Untuk urutan selanjutnya melalui musyawarah mufakat dalam diskusi kelompok. Batas waktu pembayaran tunggakan Sungai Tabir paling lambat dua minggu setelah MAD Prioritas Usulan. Tapi Kepala Desa Sungai Tabir menyatakan besok uangnya pembayaran tunggakan SPP sudah bisa diambil di rumahnya.
            Tanggal 16 Desember 2013 Ketua, Bendahara dan Sekretaris UPK mendatangi rumah Kepala Desa Sungai Tabir untuk memenuhi janji menjemput angsuran SPP yang selama ini menunggak. Al hasil tunggak SPP sebesar Rp. 10.949.000 dibayar lunas hari itu juga oleh Ibu Kades Sungai Tabir, karena kepala desa sedang tidak berada dirumah. Dengan demikian permasalahan tunggakan di desa Sungai Tabir terselesaikan. Ini semua berkat kegigihan dan kekompakan pelaku PNPM-MPd di kecamatan Tabir Barat, seluruh KPMD dan kepala desa yang memberi support dan bantuan terhadap permasalahan tunggakan di Sungai Tabir khusus dan Tabir Barat pada umumnya. Terima kasih semuanya,hanya dengan kekompakan dan kebersamaan setiap permasalahan akan teratasi.


             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENGADUAN PNPM MANDIRI PERDESAAN

Via Web : Klik Disini
Via SMS, Kirim Ke : 0821 1210 9495 / 0857 1030 1234
Via Email : pengaduan@ppk.or.id atau pengaduan@nmc.ppk.or.id
Via Surat : Komp. Bungur Indah No.1 Jl.Bungur, Kemang Utara Jakarta Selatan 12730

Dapat Juga Melalui Fasilitator Kabupaten merangin
Iwan Joni HS : 085378628717
Adiarta : 08127431159
Bayu Pramono : 085211566898

Untuk dapat segera ditindaklanjuti pengaduan yang disampaikan melalui sms, email maupun website ini hendak nya menyertakan beberapa informasi yang relevan dan lengkap, seperti nama program, lokasi dan pelaku yang diadukan

Terima Kasih.

Entri Populer