AKHIRNYA LUNAS JUGA...
(Tunggakan SPP Sungai Tabir Limpahan
Kecamatan Tabir Ulu Siklus 2008)
PNPM Mandiri
Perdesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara
terpadu dan berkelanjutan. Pendekatan
PNPM Mandiri Perdesaan merupakan pengembangan dari Program Pengembangan
Kecamatan (PPK), yang selama ini dinilai berhasil. Beberapa keberhasilan PPK
adalah berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat
miskin, efisiensi dan efektivitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan
kebersamaan dan partisipasi masyarakat.
Salah satu kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dalam upaya
penanggulangan kemiskinan adalah Simpan Pinjam Khusus Perempuan ( SPP). Karena
SPP bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses
pinjaman modal usaha. SPP ini dirasakan oleh masyarakat sangat membantu
perekonomian rumah tangga. Prosedur peminjaman juga tidak terlalu sulit dan
tanpa agunan.
Tabir Barat merupakan kecamatan
pemekaran dari Tabir Ulu. Pada tahun 2010 PNPM Mandiri Perdesaan masuk ke
kecamatan Tabir Barat dengan alokasi dana Rp. 2.000.000.000. Sebagai lokasi
baru PNPM Mandiri Perdesaan, terjadi pembagian asset UPK antara Tabir Barat dan
Tabir Ulu. Salah satu asset yang diterima adalah dari Simpan Pinjam Khusus
Perempuan (SPP) berupa tunggakan siklus 2008 untuk desa Air Liki sebesar Rp.
9.835.000 yaitu kelompok Melati I dan desa Sungai Tabir sebesar Rp. 11.409.000
untuk kelompok Melati Rp. 5.687.000 dan kelompokl Selasi Rp. 5.262.000.Untuk
tunggakan desa Air Liki lunas tahun 2010 sedangkan desa Sungai Tabir 10.949.000
karena hanya dibayar Rp. 460.000.
Segala upaya dilakukan untuk penyelesaian tunggakan desa
Sungai Tabir, bahkan semua bukti yang ada dari Tabir Ulu dibawa ke desa. Ada
kesepakatan di MAD apabila tunggakan desa Sungai Tabir lunas, maka desa
tersebut akan diprioritaskan untuk didanai, hal tersebut disanggupi oleh kepala
desa Sungai Tabir. Tapi ketika beberapa kali UPK mendatangi untuk menagih,
kepala desanya tidak mau membayar dengan berbagai alasan.
Setelah berkoordinasi dengan Camat, PjOK, dan dibahas
dalam setiap rapat internal untuk mencari solusinya, akhirnya disepakati
apabila desa Sungai Tabir dapat melunasi tunggakannya, maka usulannya akan
diprioritaskan. Walaupun banyak yang berpendapat dan pesimis cara ini tidak
akan berhasil karena sudah pernah dilakukan. Solusi terakhir adalah membawa
permasalahan ini ke jalur hukum. Tapi berkat kegigihan pelaku kecamatan dibantu
dengan peran serta seluruh kepala desa se-kecamatan Tabir Barat akhirnya
permasalahan ini akan dibawa pada MAD Prioritas usulan TA 2014.
Beberapa kali FK/FT dan UPK mencoba menemui Kepala Desa
Sungai Tabir, tapi tidak bertemu karena beliau jarang di rumah. Pada pagi hari Sabtu
tanggal 11 November 2013 FK/FT dan PL yang kebetulan baru pulang dari kegiatan
di Desa Telentam mampir ke rumah Kades Sungai Tabir dan bertemu dengan
Kadesnya. Awal pembicaraan Kadesnya langsung berkata “ Kami tidak punya tunggakan, kami tidak butuh lagi PNPM.” Setelah dijelaskan maksud kedatangan kami bukan
nagih tunggakan SPP, hanya silahturahmi dan memperkenalkan diri sebagai FK/FT
yang baru bertugas di Tabir Barat. Akhirnya kami bercerita panjang lebar
tentang berbagai hal mulai kehidupan pribadi sampai ke pembangunan yang ada di
Desa Sungai Tabir.
Memang desa Sungai Tabir sejak
tahun 2010 belum pernah tersentuh kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan baik fisik
maupun SPP. Semua ini karena sejak pemekaran dari Tabir Ulu Desa Sungai Tabir
terkena sanksi MAD dan tidak terdanai fisik maupun SPP dari PNPM Mandiri
Perdesaan. Beliau merasa kecewa dan keberatan dengan sanksi seperti itu. Setelah
mendapatkan sedikit penjelasan, akhirnya Kades M. Juri mau melunak dan didapatkan
suatu keputusan dari Kadesnya bahwa desa Sungai Tabir akan segera melaksanakan
MD. Era sebagai KPMD yang kebetulan hadir mendampingi kami juga menyanggupi
permintaan Kades untuk membantu pelaksanaan MD di desa Sungai Tabir. Untuk
tunggakannya, kami hanya minta diselesaikan sewaktu MAD Prioritas Usulan dan
setelah pasti desa Sungai Tabir bakal terdanai. Konsekwensinya apabila usulan
Sungai Tabir di prioritaskan, maka tunggakannya harus dilunasi.
Pada tanggal 11 Desember 2013 dilaksanakan Rapat Teknis
BKAD yang menghadirkan pelaku PNPM-MPd kecamatan dan KPMD. Salah satu agendanya
membahas tunggakan SPP Sungai Tabir dan Tanjung Putus. Untuk tanjung Putus
Kades meminta camat melalui PjOK menurun Tim Penyehat Pinjaman (TP2) dan desa
Sungai Tabir akan disampaikan dalam forum MAD untuk diprioritraskan. Dalam
rapat ini disepakati juga bahwa tunggakan desa Sungai Tabir boleh dibayar
paling lambat 2 (dua) Minggu setelah MAD Prioritas Usulan.
Hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 dilaksanakan MAD
Prioritas Usulan yang bertempat di SD desa Baru Kibul. Dalam MAD tersebut
dihadiri juga oieh Kades Sungai Tabir. Kades Sungai Tabir diberikan waktu untuk
menyampaikan keluh, pesan dan kesan terhadap PNPM-MPd selama ini. Intinya
beliau minta sanksi MAD agar direvisi, tunggakan SPP tidak dikaitan dengan
kegiatan fisik di desa. Namun hal ini ditolak oleh seluruh Kepala Desa dan Tim
6 yang hadir. Kades Sungai Tabir akhrinya dapat menerima alasan dari beberapa
peserta MAD yang menolak tunggakan SPP tidak dikaitan dengan kegiatan fieik.
Dalam Musyawarah Antar Desa
Prioritas Usulan TA 2014 kecamatan Tabir Barat diputuskan bahwa untuk desa
Sungai Tabir di prioritas urutan kedua di bawah desa Telentam. Untuk urutan
selanjutnya melalui musyawarah mufakat dalam diskusi kelompok. Batas waktu
pembayaran tunggakan Sungai Tabir paling lambat dua minggu setelah MAD
Prioritas Usulan. Tapi Kepala Desa Sungai Tabir menyatakan besok uangnya pembayaran
tunggakan SPP sudah bisa diambil di rumahnya.
Tanggal 16 Desember 2013 Ketua, Bendahara dan Sekretaris
UPK mendatangi rumah Kepala Desa Sungai Tabir untuk memenuhi janji menjemput
angsuran SPP yang selama ini menunggak. Al hasil tunggak SPP sebesar Rp.
10.949.000 dibayar lunas hari itu juga oleh Ibu Kades Sungai Tabir, karena
kepala desa sedang tidak berada dirumah. Dengan demikian permasalahan tunggakan
di desa Sungai Tabir terselesaikan. Ini semua berkat kegigihan dan kekompakan
pelaku PNPM-MPd di kecamatan Tabir Barat, seluruh KPMD dan kepala desa yang
memberi support dan bantuan terhadap permasalahan tunggakan di Sungai Tabir
khusus dan Tabir Barat pada umumnya. Terima kasih semuanya,hanya dengan
kekompakan dan kebersamaan setiap permasalahan akan teratasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar