Sungai Manau
Peran Pemerintah Kecamatan Sungai Manau Berhasil Selamatkan PNPM MANDIRI PERDESAAN Tahun Anggaran 2013
Oleh Fasilitator Kecamatan Mat Sanusi, S.Th.I
Terhadap kasus penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh oknum pengurus UPK pernah terjadi di Kecamatan Sungai Manau pada tahun 2010, permasalahan ini menjadi perhatian semua pihak termasuk masyarakat, dimana permasalahan ini sangat berpengaruh terhadap kelancaran progres PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Sungai Manau tersebut.
Melihat hal tersebut semua pihak merasa terpanggil untuk menyelesaikannya, peran Camat, PjOK, BKAD diperlukan demikian juga BP-UPK sebagai lembaga yang melakukan proses audit. Camat, PjOK beserta Pengurus BKAD entah karena keterpanggilan atau keterpaksaan telah berperan dalam penanganan masalah, sehingga prosses Penangan masalah dapat berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.
Permasalahan yang terjadi di kecamatan Sungai Manau yaitu 1. Penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh oknum Ketua UPK dengan modus membentuk kelompok fiktif dan angsuran dari kelompok yang dipakai dengan total dana yang disalahgunakan sebesar Rp 110.000.000,- 2. Kasus Penggelapan Dana OPS SPP TPK Oleh Mantan Ketua UPK Sebesar Rp. 6.000.000,- 3. Penggelapan Dana Anggsuran Anggota Kelompok SPP Oleh Ketua Kelompok Rp. 10.500.000,- 4. Penggelapan Dana Oleh Oknum Bendahara UPK Rp. 50.678.000,- 5. Kekurangan Volume Pekerjaan Fisik Gedung TK Desa Sungai Pinang Sebesar Rp. 38.226.000,- hal ini tidak terlepas dari peran Camat, PjOk dan pengurus BKAD beserta Jajarannya yang dinakhodai oleh Bapak Drs.Abdul Bahar, S.Pd
Keterlibatan Camat, PjOK dan pengurus BKAD melalui Tim Penanganan Masalah (TPM) mulai dari melakukan proses identifikasi dan investigasi kepada Pelaku Permasalahan dan pemanfaat di kelompok sampai proses pembahasan di tingkat kecamatan terlihat perannya. Suka duka dalam penanganan masalah ini dihadapi oleh pelaku PNPM-MP Kecamatan Sungai Manau, oleh karena sebagai warga dalam satu kecamatan dan sudah lama kenal menjadikan perasaan tidak enak terutama pada saat memutus dan mengambil keputusan.
Saat itu setelah adanya rekomendasi dari SP2M Provinsi Jambi dan SP2M RMC 2 (Bapak Joni Suhendri dan Ibu Kristin) untuk melakukan:
Peran Pemerintah Kecamatan Sungai Manau Berhasil Selamatkan PNPM MANDIRI PERDESAAN Tahun Anggaran 2013
Oleh Fasilitator Kecamatan Mat Sanusi, S.Th.I
Sungai Manau - Permasalahan
dalam PNPM MPd merupakan asam garam dan bisa menjadi penyedap dalam pelaksanaan
program, permasalahan tidak harus dijauhi dan jangan alergi terhadap masalah,
namun masalah perlu diselesaikan. Upaya untuk penyelesaian masalah tidak
hanya menjadi tanggungjawab fasilitator dan pemerintah saja namun juga komponen
masyarakat . Camat Melalui BKAD sebagai lembaga
masyarakat yang dibentuk untuk kepentingan bersama berperan dalam penanganan
masalah baik masalah yang berkaitan dengan penegakan prinsip prosedur maupun
masalah penyalahgunaan dana yang melibatkan pelaku tingkat kecamatan (sebut
saja oknum Pengurus UPK) dan Pengurus kelompok.
Terhadap kasus penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh oknum pengurus UPK pernah terjadi di Kecamatan Sungai Manau pada tahun 2010, permasalahan ini menjadi perhatian semua pihak termasuk masyarakat, dimana permasalahan ini sangat berpengaruh terhadap kelancaran progres PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Sungai Manau tersebut.
Melihat hal tersebut semua pihak merasa terpanggil untuk menyelesaikannya, peran Camat, PjOK, BKAD diperlukan demikian juga BP-UPK sebagai lembaga yang melakukan proses audit. Camat, PjOK beserta Pengurus BKAD entah karena keterpanggilan atau keterpaksaan telah berperan dalam penanganan masalah, sehingga prosses Penangan masalah dapat berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.
Permasalahan yang terjadi di kecamatan Sungai Manau yaitu 1. Penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh oknum Ketua UPK dengan modus membentuk kelompok fiktif dan angsuran dari kelompok yang dipakai dengan total dana yang disalahgunakan sebesar Rp 110.000.000,- 2. Kasus Penggelapan Dana OPS SPP TPK Oleh Mantan Ketua UPK Sebesar Rp. 6.000.000,- 3. Penggelapan Dana Anggsuran Anggota Kelompok SPP Oleh Ketua Kelompok Rp. 10.500.000,- 4. Penggelapan Dana Oleh Oknum Bendahara UPK Rp. 50.678.000,- 5. Kekurangan Volume Pekerjaan Fisik Gedung TK Desa Sungai Pinang Sebesar Rp. 38.226.000,- hal ini tidak terlepas dari peran Camat, PjOk dan pengurus BKAD beserta Jajarannya yang dinakhodai oleh Bapak Drs.Abdul Bahar, S.Pd
Keterlibatan Camat, PjOK dan pengurus BKAD melalui Tim Penanganan Masalah (TPM) mulai dari melakukan proses identifikasi dan investigasi kepada Pelaku Permasalahan dan pemanfaat di kelompok sampai proses pembahasan di tingkat kecamatan terlihat perannya. Suka duka dalam penanganan masalah ini dihadapi oleh pelaku PNPM-MP Kecamatan Sungai Manau, oleh karena sebagai warga dalam satu kecamatan dan sudah lama kenal menjadikan perasaan tidak enak terutama pada saat memutus dan mengambil keputusan.
Saat itu setelah adanya rekomendasi dari SP2M Provinsi Jambi dan SP2M RMC 2 (Bapak Joni Suhendri dan Ibu Kristin) untuk melakukan:
- MAD Khusus Pembahasan Tindaklanjut Penanganan Masalah dan Membentuk Tim Penanganan Masalah.
- Menjalankan Tim untuk melakukan Investigasi dan Negosiasi terhadap Pelaku Permasalahan yang ada.
- Membuat Surat Pernyataan, Surat Sita Jaminan dan Surat Kuasa Penjualan barang Sitaan
- Melakukan eksekusi terhadap Barang Sitaan
Terasa berat yang
dihadapi namun demi kebaikan dan kemaslahatan bersama dan menyelematkan
kecamatan agar tidak masuk menajdi kecamatan bermasalah, maka dilakukan
musyawarah yang dihadiri oleh tim kecamatan, tim fasilitator dan kepala desa untuk menindak lanjuti penanganan masalah yang terjadi. Tujuh bulan berlalu dengan berbagai cara yang dilakukan mulai dari koordinasi
dengan Pemerintah Kabupaten Bupati, DPRD sampai ke Pihak Hukum Kapolres itu
sendiri. Akhirnya dengan kerjasama yang baik dan Dukungan Pemerintah Kecamatan Sungai Manau melalui
Tim Penanganan Masalah yang didampingi oleh Pihak Polsek, Progres penanganan
masalah cukup signifikan dan dapat dikatakan 85% selesai.
Dengan adanya
progress yang signifikan ini maka per tanggal 1 Agustus 2013 Kecamatan Sungai
Manau di Cabut Sebagai Lokasi Status Potensi Kecamatan Bermasalah.