Selamat Datang DiBlogspot PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Merangin

Senin, 26 Agustus 2013

PERAN PEMERINTAH KECAMATAN SUNGAI MANAU

Sungai Manau

Peran Pemerintah Kecamatan Sungai Manau Berhasil Selamatkan PNPM MANDIRI PERDESAAN Tahun Anggaran 2013


Oleh Fasilitator Kecamatan Mat Sanusi, S.Th.I




         Sungai Manau - Permasalahan dalam PNPM MPd merupakan asam garam dan bisa menjadi penyedap dalam pelaksanaan program, permasalahan tidak harus dijauhi dan jangan alergi terhadap masalah, namun masalah perlu  diselesaikan. Upaya untuk penyelesaian masalah tidak hanya menjadi tanggungjawab fasilitator dan pemerintah saja namun juga komponen masyarakat . Camat Melalui BKAD sebagai lembaga masyarakat yang dibentuk untuk kepentingan bersama berperan dalam penanganan masalah baik masalah yang berkaitan dengan penegakan prinsip prosedur maupun masalah penyalahgunaan dana yang melibatkan pelaku tingkat kecamatan (sebut saja oknum Pengurus UPK) dan Pengurus kelompok.

          Terhadap kasus penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh oknum pengurus UPK pernah terjadi di Kecamatan
 Sungai Manau pada tahun 2010, permasalahan ini menjadi perhatian semua pihak termasuk masyarakat, dimana permasalahan ini sangat berpengaruh terhadap kelancaran progres PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Sungai Manau tersebut.

                Melihat hal tersebut  semua pihak merasa terpanggil untuk menyelesaikannya,  peran
Camat, PjOK, BKAD diperlukan  demikian juga BP-UPK sebagai lembaga yang melakukan proses audit.  Camat, PjOK beserta Pengurus BKAD  entah karena keterpanggilan atau keterpaksaan telah berperan dalam penanganan masalah, sehingga prosses Penangan masalah dapat berjalan  dengan baik dan sesuai prosedur.

               Permasalahan yang terjadi di kecamatan
Sungai Manau yaitu 1. Penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh oknum Ketua UPK dengan modus membentuk kelompok fiktif dan angsuran dari kelompok yang dipakai dengan total dana yang disalahgunakan sebesar Rp 110.000.000,- 2. Kasus Penggelapan Dana OPS SPP TPK Oleh Mantan Ketua UPK Sebesar Rp. 6.000.000,- 3. Penggelapan Dana Anggsuran Anggota Kelompok SPP Oleh Ketua Kelompok Rp. 10.500.000,- 4. Penggelapan Dana Oleh Oknum Bendahara UPK Rp. 50.678.000,- 5. Kekurangan Volume Pekerjaan Fisik Gedung TK Desa Sungai Pinang Sebesar Rp. 38.226.000,- hal ini  tidak terlepas dari peran Camat, PjOk dan pengurus BKAD beserta Jajarannya yang dinakhodai oleh Bapak Drs.Abdul Bahar, S.Pd

             Keterlibatan
Camat, PjOK dan pengurus BKAD melalui Tim Penanganan Masalah (TPM) mulai dari melakukan proses identifikasi dan investigasi kepada Pelaku Permasalahan dan pemanfaat di kelompok sampai proses pembahasan di tingkat kecamatan terlihat perannya.  Suka duka dalam penanganan masalah ini dihadapi oleh pelaku PNPM-MP Kecamatan Sungai Manau, oleh karena sebagai warga dalam satu kecamatan dan sudah lama kenal menjadikan perasaan tidak enak terutama pada saat memutus dan mengambil keputusan.

          Saat itu setelah adanya rekomendasi dari SP2M
Provinsi Jambi dan SP2M RMC 2  (Bapak Joni Suhendri dan Ibu Kristin) untuk melakukan:

  •  MAD Khusus Pembahasan Tindaklanjut Penanganan Masalah dan Membentuk Tim Penanganan Masalah.
  • Menjalankan Tim untuk melakukan Investigasi dan Negosiasi terhadap Pelaku Permasalahan yang ada.
  • Membuat Surat Pernyataan, Surat Sita Jaminan dan Surat Kuasa Penjualan barang Sitaan
  • Melakukan eksekusi terhadap Barang Sitaan

     Terasa berat yang dihadapi namun demi kebaikan dan kemaslahatan bersama dan menyelematkan kecamatan agar tidak masuk menajdi kecamatan bermasalah, maka dilakukan musyawarah yang dihadiri oleh tim kecamatan, tim fasilitator dan kepala desa untuk menindak lanjuti penanganan masalah yang terjadi. Tujuh bulan berlalu dengan berbagai cara yang dilakukan mulai dari koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bupati, DPRD sampai ke Pihak Hukum Kapolres itu sendiri. Akhirnya dengan kerjasama yang baik dan Dukungan Pemerintah Kecamatan Sungai Manau melalui Tim Penanganan Masalah yang didampingi oleh Pihak Polsek, Progres penanganan masalah cukup signifikan dan dapat dikatakan 85% selesai.
     Dengan adanya progress yang signifikan ini maka per tanggal 1 Agustus 2013 Kecamatan Sungai Manau di Cabut Sebagai Lokasi Status Potensi Kecamatan Bermasalah.

PENGADUAN PNPM MANDIRI PERDESAAN

Via Web : Klik Disini
Via SMS, Kirim Ke : 0821 1210 9495 / 0857 1030 1234
Via Email : pengaduan@ppk.or.id atau pengaduan@nmc.ppk.or.id
Via Surat : Komp. Bungur Indah No.1 Jl.Bungur, Kemang Utara Jakarta Selatan 12730

Dapat Juga Melalui Fasilitator Kabupaten merangin
Iwan Joni HS : 085378628717
Adiarta : 08127431159
Bayu Pramono : 085211566898

Untuk dapat segera ditindaklanjuti pengaduan yang disampaikan melalui sms, email maupun website ini hendak nya menyertakan beberapa informasi yang relevan dan lengkap, seperti nama program, lokasi dan pelaku yang diadukan

Terima Kasih.

Entri Populer