Selamat Datang DiBlogspot PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Merangin

Senin, 17 November 2014

PNPM MANDIRI PERDESAAN TA 2015 To Be Continue ?

Membaca Sikap Ditjen PMD Dalam Trasisi PNPM ke UU Desa

Saat ini, selain fokus pada penyelesain kegiatan TA. 2014, Fasilitator PNPM juga sedang disibukkan dengan fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa (PPD). PPD ini dilakukan dalam menyiapkan desa menghadapi implementasi UU Desa. Hampir semua Desa di Jatim, RPJMDesa yang disusun pada awal integrasi PNPM, habis pada tahun 2014. Berbeda sengan tahun-tahun sebelumnya, PPD tahun ini dilakukan tanpa greget dan penuh kegamangan. Hal ini karena PPD dilakukan tanpa merencanakan usulan yang akan didanai melalui PNPM. Maklum saja, APBN 2015 tidak lagi mengalokasi BLM pada 2015. Beberapa darrah mengawali PPD tahun ini dengan sosialisasi ditingkat kecamatan dengan tanpa adanya ancar-ancar BLM 2015. Praktis PPD kali ini berjalan setengah hati. Merujuk pada Peraturan Pelaksana UU Desa No. 43 Tahun 2014, tahapan PPD ini dimulai dengan pelaksanaan Musrenbang Desa Khusus pembahasan RPMDesa dan harus selesai dilaksanakan pada Bulan Juni 2014. Disamping itu, pada Pasal 118, RKP Desa juga harus mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun 2014 dan ditetapkan dengan  peraturan Desa paling lambat akhir bulan September 2014. RKPDesa ini juga sudah harus dilengkapi dengan desain dan rencana anggaran biaya (RAB). Terakhir, APBDesa juga harus sudah diperdeskan pada Desember 2014 dengan memasukkan di dalamnya, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN maupun dari dana perimbangan daerah, disamping sumber pendapatan desa lainnya.
Jika melihat progres di lapangan, nampaknya banyak daerah yang tidak mampu memenuhi target ketentuan sebagaimana diuraikan di atas. Bisa dipastikan hampir semua Desa lokasi PNPM belum mereview RPJMDesa dan menetapkan RKPDesa Tahun 2015.Di tengah kegalauan menjelang berakhirnya program, fasilitator menghadapi kebingung RKTL yang luarbiasa. Mulai dari RKTL penyelesaian kegiatan 2014, RKTL Penataan kelembagaan hingga RKTL perencanaan pembangunan desa yang dilengkapi dengan Aplikasi PPD. Sebuah aplikasi yang paling rumit dan menguras waktu dalam pengisiannya.Masing-masing RKTL juga memiliki kendalanya sendiri-sendiri. RKTL Pelaksanaan kegiatan 2014 terhampat dengan pemotongan BLM 11,8%, RKTL Penataan kelembagaan, sebagaimana nota dinas NMC juga belum sepenuhnya selaras dengan UU Desa (penataan BKAD) dan belum mampu menjawab tantangan berakhirnya program (penataan UPK), sedangkan RKTL PPD berhadapan dengan berakhirnya program.Menghadapi transisi PNPM ke UU Desa yang tinggal menghitug hari ini, Ditjen PMD nampaknya punya sikap yang berbeda. Pada saat fasilitator giat mengkaji UU Desa dan implikasinya dalam pemberdayaan masyarakat desa, statemen2 dari elit PMD justru tegas melarang fasilitator terlalu masuk dalam ranah UU Desa. Fasilitator PNPM-MPd harus tetap fokus mendampingi program PNPM sampai selesai.
Fasilitator PNPM juga diminta tidak perlu mencampuri kegiatan yang berkaitan dengan pemberlakuan undang-undang desa yang dapat mengakibatkan pendampingan PNPM 2014 menjadi tidak maksimal. Fasilitator juga diwanti-wanti harus berani menolak perintah dari pihak lain yang berkaitan dengan pemberlakuan undang-undang desa, apabila tidak ada permintaan atau perintah resmi dari Ditjen PMD. Hal itu disampaikan oleh  Direktur Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat, Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, F. Gatot Yanrianto, SE, M.Si, pada penutupan pelatihan penyegaran Fasilitator PNPM Prov. Banten, 15 Oktober 2014.(http://m.kompasiana.com/post/read/680644/3/pesan-pak-direktur-terkait-pnpm-2015-dan-nasib-fasilitator.html). Apa yang disampaikan oleh pihak Ditjen PMD itu belakangan dikuatkan melalui surat PMD tanggal 3 November 2014 yang ditujukan kepada Satker PNPM-MPd Seluruh Indonesia tentang penegasan tugas dan kewajiban fasilitator. Surat yang ditandatangani oleh F. Gatot Yanriyanto, Direktur Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat Ditjen PMD itu seakan mengingatkan kembali apa yang pernah disampaikan sebelumnya dalam forum penutupan penyegaran fasilitator Prov. Banten.

 Keterangan Foto : Surat Ditjen PMD tentang penegasan tugas dan kewajiban fasilitator


Dua poin yang ditegaskan dalam surat itu adalah, pertama fasilitator harus fokus pada penyelesaian seluruh proses pelaksanaan PNPM-MPd Tahun Anggaran 2014 hingga Desember 2014. Kedua, sebelum ada perintah atau penugasan baru, maka fasilitator tidak diperkenankan melaksanakan tugas dan fungsi lainnya, selain melaksanakan pendampingan PNPM Mandiri Persesaan.Kurang puas dengan surat pertama, selang satu minggu kemudian, Ditjen PMD kembali meluncurkan surat kedua tanggal 10 Nopember 2014. Kali ini surat ditujukan kepada Bupati dan Walikota lokasi PNPM-MPd. Targetnya, seluruh pencairan DDUB harus sudah selesai selambat-lambatnya 19 Desember 2014. Nampaknya kedua surat ini memang diluncurkan dalam rangka memastikan seluruh pekerjaan PNPM TA. 2014 dapat dituntuskan oleh para pendamping hingga akhir 2014. Memastikan tidak ada PR yang disisakan fasilitator setelah berakhirnya kontrak kerja di 2014. Selain itu surat ini juga mencerminkan sikap dari Ditjen PMD menghadapi transisi PNPM ke UU Desa. PMD tidak menghendaki fasilitator PNPM terlalu jauh mencampuri urusan UU Desa. Cukup fokus pada tugas-tugas teknis keprograman saja. Perencanaan Pembangunan Desa (PPD) yang saat ini sedang berjalan adalah murni kepentingan UU Desa. Syarat desa dapat mengakses dana desa 2015. Karena itulah PPD tidak dimasukkan dalam surat ditjen sebagai salah satu capaian dalam tugas dan kewajiban fasilitator.

 Keterangan foto: Surat Ditjen PMD tentang percepatan pencairan DDUB.
Terlepas dari topik, dua surat dirjen ini juga mensiratkan adanya keengganan dari Ditjen PMD untuk memisahkan diri dari Kementerian Dalam Negeri dan bergabung ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Sebuah nama kementerian baru yang dibuat oleh Presiden Jokowi. Keengganan itu nampak dari kop surat Ditjen PMD yang masih menggunakan Kementerian Dalam Negeri. Perpres Nomor 165 Tahun 2014 tentang penataan tugas dan fungsi kabinet kerja, mengamanatkan Ditjen PMD bergabung dengan Kementerian Desa. Perpres ini mulai berlaku dan diundangkan pada tanggal 27 Oktober 2014. Idealnya, surat-surat Ditjen PMD yang dikeluarkan pasca perpres ini, tentu harus menggunakan kop Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Ironisnya, satu hari setelah menerbitkan surat kedua di atas, Ditjen PMD bersama Ditjen PDT dan Ditjen Transmigrasi melakukan rapat kerja tanggal 11 November 2014. Papat tersebut akhirnya menyepakati 9 program priotitas kementerian desa. Setidaknya lima dari 9 program yang kemudian disebut dengan istilah "nawakerja" itu adalah program kerja Ditjen PMD. 9 program itu antara lain:

1. Peluncuran 'Gerakan Desa Mandiri' di 3.500 desa pada tahun 2015. (Ditjen PMD)

2. Pendampingan dan penguatan kapasitas kelembagaan dan aparatur 3.500 pada desa tahun 2015. (Ditjen PMD)

3. Pembentukan dan pengembangan 5.000 Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). (Ditjen PMD)

4. Revitalisasi pasar desa yang ditargetkan akan dilakukan di 5.000 desa/kawasan pedesaan. (Ditjen PMD)

5. Pembangunan infrastruktur jalan pendukung pengembangan untuk produk unggulan di 3.500 Desa Mandiri. (Ditjen PDT)

6. Persiapan implementasi penyaluran Dana Desa sejumlah Rp 1,4 miliar untuk setiap desa secara bertahap. (DItjen PMD)

7. Penyaluran modal bagi koperasi/UMKM di 5.000 desa. (Ditjen Transmigrasi)

8. Pilot Project Sistem pelayanan publik jaringan koneksi online di 3.500 desa. (Ditjen PDT)

9. 'Save Villages' (Selamatkan Desa) perbatasan, pulau terdepan, terluar dan terpencil. (Ditjen PDT)

Dalam APBN 2015, alokasi anggaran untuk Kementerian Desa, PDT dan Transnigrasi ini adalah sekitar 8,5 Triliun. Anggaran sebesar itu tersebar di Ditjen PMD sebesar 3,5 Triliun, Ditjen PDT 3,5 Triliun dan Ditjen Transmigrasi sebesar 1,3 Triliun. Kembali pada soal sikap Ditjen PMD yang ingin memisahkan tupoksi pendamping PNPM dengan pendamping desa pada saat mendesaknya kebutuhan pendampingan desa menyongsong implementasi UU Desa, sepertinya menyiratkan sebuah maksud. Ditjen PMD seperti ingin menunjukkan bahwa tanpa keterlibatan dari Fasilitator PNPM, agenda dalam UU Desa tidak akan bisa berjalan maksimal. Misalnya saja soal PPD. Jika saja Fasilitator PNPM tidak memfasilitasi penyusunan RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa hingga Desember 2014, maka akan ada banyak  desa yang tidak memiliki Dokumen PPD tersebut. Tanpa RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa, tentu desa tidak bisa melangkah pada tahap persiapan pencairan dana desa pada 2015. Kenapa Ditjen PMD melakukan hal itu, padahal di dalam kementerian baru, PMD memegang peran kunci dalam implementasi program kerja kementerian. Tentu itu berkaitan dengan issue tarik ulur ditingkat elit berkaitan dengan penataan kelembagaan di kementerian baru itu. Berkaitan juga dengan keengganan PMD bergabung di kementerian desa sebagaimana kop surat yang masih bernaung di bawah Kemendagri.
Yang jelas, Direktur Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat, Ditjen PMD, F. Gatot Yanriyanto, adalah satu-satunya pihak yang sempat melontarkan gagasan mengalokasian anggaran pendampingan bagi Fasilitator PNPM untuk tahun anggaran 2015, sebesar 1,4 Trilun, meski tidak ada BLM. Wacana melanjutkan pendampingan tanpa adanya BLM tentu dibutuhkan dasar dan alasan yang kuat. Tanpa alasan kuat, wacana itu tidak akan bisa terealisasi dalam DIPA 2015 yang target penyusunannya kelar di Desember 2014. Dan alasan yang paling kuat itu sedang diskenariokan oleh Ditjen melalui suratnya yang pertama tanggal 3 November 2015 tentang penegasan tugas dan kewajiban fasilitator. Apapun keputusannya, kita, Fasilitator PNPM, berharap semoga ada penghargaan atas proses yang telah dilalui PNPM selama 16 tahun ini. Setidaknya Fasilitator PNPM adalah anak bangsa yang lebih dulu belajar dalam kaitan pemberdayaan masyarakat desa. Karena itu, kesempatan menjampingi desa harus diberikan lebih besar kepada eks pendamping PNPM.

Sumber : (http://m.kompasiana.com/post/read/680644/3/pesan-pak-direktur-terkait-pnpm-2015-dan-nasib-fasilitator.html)


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENGADUAN PNPM MANDIRI PERDESAAN

Via Web : Klik Disini
Via SMS, Kirim Ke : 0821 1210 9495 / 0857 1030 1234
Via Email : pengaduan@ppk.or.id atau pengaduan@nmc.ppk.or.id
Via Surat : Komp. Bungur Indah No.1 Jl.Bungur, Kemang Utara Jakarta Selatan 12730

Dapat Juga Melalui Fasilitator Kabupaten merangin
Iwan Joni HS : 085378628717
Adiarta : 08127431159
Bayu Pramono : 085211566898

Untuk dapat segera ditindaklanjuti pengaduan yang disampaikan melalui sms, email maupun website ini hendak nya menyertakan beberapa informasi yang relevan dan lengkap, seperti nama program, lokasi dan pelaku yang diadukan

Terima Kasih.

Entri Populer