“SOSIAL
PRODUKTIF BERGULIR, INOVASI BARU BANTUAN SOSIAL SURFLUS UPK”
Oleh: Toni
Suherman
FK Tabir Ulu
(Sebuah Otokriktik Terhadap Pergeseran
Paradigma Baru Pelaksanaan Kegiatan Penyaluran Dana Bantuan Sosial Surflus UPK
Sejahtera, PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Tabir Ulu ke Arah Pengembangan
Kegiatan sosial yang bersifat Sosial Produktif Bergulir)
Tulisan ini sengaja dibuat sebagai potret atau
gambaran yang ada di masyarakat atas pelaksanaan berbagai kegiatan bantuan
sosial yang berasal dari dana surflus upk, terutama pada program yang
spektakuler yaitu PNPM Mandiri Perdesaan. Sekaligus menjadi catatan pengalaman
terbaik dalam penyaluran dana bantuan sosial di kecamatan Tabir Ulu, kabupaten
Merangin yang telah menyalurkan bantuan ternak kambing dengan pola perguliran
dan dikelola secara terpadu bersama masyarakat dan pelaku PNPM Mandiri
Perdesaan di kecamatan Tabir Ulu. Utamanya menyoroti kegiatan bantuan sosial
dengan pemberdayaan masyarakat pada pengentasan kemiskinan di wilayah perdesaan.
Seperti diketahui bersama bahwa lahirnya
berbagai program pemerintah dengan mekanisme BLM (Bantuan Langsung Masyarakat)
dilatarbelakangi oleh menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan, kondisi ini terjadi terutama
diera awal pasca reformasi. Sejak digulirkan program tersebut hingga sekarang,
tak ayal lagi terjadi perubahan yang cukup signifikan di masyarakat, baik
secara fisik maupun sosio kultural. Rupanya keberhasilan pembelajaran yang
diberikan oleh program-program pemberdayaan ini cukup menarik perhatian
pemerintah, sehingga pemerintah tidak segan-segan mencetak dan menggulirkan
kembali berbagai program dengan pola pemberdayaan masyarakat, yang dinaungi
oleh PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat). Pada fase ini, okelah
pemerintah mampu mengembalikan kepercayaan dari masyarakat. Krisis kepercayaan
yang terjadi sedikit demi sedikit mulai
teratasi.
Disini kita tidak akan mengomentari berbagai
kebijakan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah, akan tetapi yang paling
penting justru adalah kita akan memotret langsung berbagai aktivitas yang ada
di masyarakat, bagaimana intervensi program dilaksanakan, seperti apakah aktivitas yang terjadi
dimasyarakat, karena disanalah terjadinya semua proses, mulai dari rencana
sampai evaluasi, sebagai bentuk penerapan pola perencanaan pembangunan
partisipatif (bottom-up planning).
Sementara kegiatan yang dalam lingkup sosial dari dana surflus UPK yang ada masih cenderung bersifat charity murni
semacam BLT ( Bantuan Langsung Telas/Habis ), ini yang menjadikan masyarakat kita
itu bergaya konsumtif. Kondisi-kondisi semacam inilah kemudian yang memunculkan
berbagai ide dan gagasan yang cerdas, agar masyarakat benar-benar bisa lebih
kreatif.
Terobosan
Baru yang Inovatif dan Kreatif
Sudah semestinya memang, kalau
kegiatan-kegiatan dari berbagai program pemberdayaan khususnya kegiatan sosial dari dana surflus UPK dalam rangka penanggulangan kemiskinan itu
mengintervensi dan menyentuh langsung kepada para kelompok-kelompok miskin
absolut, karena berbagai indikator kemiskinan yang ada itu melekatnya pada
personal.
Langkah awal yang harus dilakukan oleh BKAD yang dalam hal ini sebagai lembaga representasi masyarakat adalah
membangun harapan/impian ( manufacturing hope – meminjam istilahnya Dahlan
Iskan), mau
seperti apa dan mau diapakan masyarakat kedepannya terutama masyarakat miskin
sebagai sasaran dan pemanfaat langsung dari program, sebab hope inilah yang
akan menjadi titik tolak dalam menentukan langkah yang mau tidak mau harus
direalisasikan sekarang, ini demi mempertegas kesiapan masyarakat dalam hal
material/ capital finansial . Dan disinilah akan nampak, seperti apakah
masyarakat kita yang sebenarnya, apakah termasuk kelompok yang visioner (memiliki visi strategi ke depan
pasca program PNPM selesai), ataukah hanya menjadi agent proyek saja yang akan
berhenti berkarya ketika programnya juga berhenti.
Berbagai pilihan dalam upaya melakukan inovasi
baru agar masyarakat bisa Out of Box dan tidak terjebak dalam sudut pandang
pembangunan fisik dan lingkungan saja (infrstruktur minded), Dana Sosial yang dialokasikan dari dana Surflus UPK berfungsi
sebagai stimulant untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam
Penanggulangan kemiskinan, kegiatan sosial memegang peranan penting untuk :
1.
Memperkuat
ikatan sosial (social
cohesion) dengan menggalang kepedulian/solidaritas,
kebersamaan, dan menumbuhkan kepercayaan dengan menggerakkan
kapasitas sosial di masyarakat.
2.
Meningkatkan pendapatan
dan/atau mengurangi pengeluaran masyarakat paling miskin dan
rentan melalui peningkatan pelayanan sosial langsung
bagi kelompok masyarakat paling miskin dan
masyarakat rentan, yaitu: terbebas dari kemiskinan dan kelaparan,
mendapatkan layanan kesehatan untuk semua balita, peningkatan kesehatan ibu,
mendapatkan kesempatan wajib belajar 9 tahun, terbebas dari penyakit HIV/AIDS,
Malaria dan penyakit menular lainnya,
3.
Menumbuhkan kebiasaan untuk
mengelola program sosial yang berkelanjutan,mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan sampai evaluasi kegiatan.
Pemanfaatan dana sosial
wajib menjaga keswadayaan, partisipasi, kemanfaatan, produktivitas dan
keberlanjutan, sehingga terhindar dari bentuk kegiatan yang karitatif dan
instant yang kontraproduktif terhadap spirit pemberdayaan. Pemanfaatan dana
sosial harus mendasarkan pada prinsip pemanfaatan sebagai berikut:
1.
Prioritas penerima
adalah kelompok masyarakat miskin paling miskin &
kelompok rentan. Penerima manfaat harus masuk dalam daftar usulan yang
sudah disepakati masyarakat.
2.
Berkelanjutan. Program sosial
harus memperhatikan aspek keberlanjutan baik dari sisi
pendanaan, jenis kegiatan, pengelolaan maupun pemanfaatannya.
Artinya kegiatan sosial tidak boleh bersifat santunan
karitatif sesaat.
3.
Kegiatan
sosial dilaksanakan berdasarkan kriteria
yang disepakati masyarakat, misalnya tingkat
pelayanan, kemendesakan, kebutuhan, ketersediaan sumber daya, dll.
4.
Tidak menimbulkan
ketergantungan baru. Program sosial sedapat mungkin
tidak mencemari modal sosial dengan menimbulkan
ketergantungan warga miskin dan rentan terhadap dana santunan. Program
sosial harus memberikan penguatan kapasitas bagi
kelompok paling miskin dan rentan agar mampu mandiri keluar dari
kemiskinan.
5.
Partisipasi &
kemitraan. Program sosial harus dapat menggerakkan potensi
kapasitas sosial masyarakat dan kemitraan dengan
kelompok peduli untuk saling membantu kelompok paling miskin dan rentan
yang ada di wilayahnya.
6.
Responsif
gender. Program sosial harus memperhatikan
keseimbangan, kesetaraan, dan keadilan bagi
laki-laki dan perempuan baik sebagai pengelola maupun sebagai
pemanfaatan kegiatan.
7.
Transparan.
Perencanaan, pelaksanaan, monitoring, serta evaluasi untuk
jenis kegiatan dan penerima manfaat program sosial harus
disebarluaskan kepada seluruh masyarakat
melalui berbagai saluran media seperti pertemuan, papan
informasi, leaflet, dll.
8.
Akuntabel.
Pengelolaan kegiatan sosial dipertanggungjawabkan melalui
laporan rutin dan laporan pertanggungjawaban setahun sekali oleh Kelompok
Pemanfaat.
Kelompok Sasaran
1.
Prioritas penerima
manfaatan langsung program sosial adalah Masyarakat miskin,
paling miskin dan kelompok rentan, laki-laki maupun
perempuan, berdasarkan kriteria yang disepakati oleh seluruh masyarakat.
2.
Penerima manfaat
program sosial adalah kelompok masyarakat produktif dan non-produktif (penduduk
berusia kurang dari 16 tahun atau diatas 65 tahun).
3.
Penerima
manfaat langsung program sosial dapat berbentuk kelompok maupun
perorangan.
Sumber Dana Sosial
Kegiatan Sosial dalam
PNPM- MP tidak tergantung pada dana Surflus UPK semata karena berorientasi pada
upaya mengoptimalkan semua potensi sumberdaya yang ada, baik internal maupun
eksternal. Alokasi dana Surflus UPK untuk
kegiatan sosial maksimum 15%. Hal ini dimaksudkan agar
perencanaan yang disusun masyarakat dapat terealisasi secara optimal sesuai
kebutuhan warga masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Prioritas Usulan.
Walaupun alokasi dana Surflus untuk kegiatan sosial maksimum 15%, tidak berarti
bahwa alokasi kegiatan sosial dalam Prioritas Usulan maksimum 15%, karena
Prioritas Usulan merupakan rencana pembangunan masyarakat yang berisikan
prioritas penanggulangan terhadap permasalahan yang telah diidentifikasi
melalui Pemetaan Swadaya (PS). Dengan demikian, bila memang diperlukan
pengembangan kegiatan sosial yang melebihi 15%, tentunya pengadaan dana dapat
diupayakan dari berbagai sumber lain.
Dalam kegiatan sosial,
fungsi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit pengelola Kegiatan Sosial (UPKS)
diarahkan untuk menggali berbagai potensi sumberdaya masyarakat dan menggalang
aneka sumberdaya luar. UPK dan UPKS beserta BKAD berperan dalam menggali
aksesibilitas seluas-luasnya, sehingga Kelompok Pemanfaat Dana Sosial sebagai
pengelola kegiatan yang bersifat sosial akan terhindar dari sifat instan, karitatif
(charity), temporer, dan insidental. Dukungan sumberdaya diharapkan
muncul dari dinas-dinas Pemda dan kelompok peduli (elemen Perguruan Tinggi,
Swasta dan Ornop), sedangkan Dana Surflus UPK berfungsi sebagai dana stimulan.
(Foto: Kegiatan Verifikasi Calon Penerima Bantuan Sosial
hasil surflus UPK)
Pengelola Kegiatan Sosial
Kegiatan sosial
dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan Sosial (TPKS). Setiap warga masyarakat
mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi anggota TPKS, baik tua-muda, kaya -miskin,
laki-laki maupun perempuan. Orientasi pembentukan TPKS harus berlandaskan pada
kesamaan tujuan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat miskin sebagaimana
tercantum dalam Prioritas Usulan. Anggota TPKS dapat terdiri dari pengelola
dan pemanfaat langsung dari kegiatan sosial, namun dengan syarat
penerima manfaat adalah warga miskin yang terdaftar dalam Daftar Pemanfaat
Kegiatan Sosial (DPKS).
Penanggung jawab kegiatan
sosial adalah UPKS (Unit Pengelola Kegiatan Sosial). UPKS dibantu Tim Verifikasi
Kegiatan Sosial (TVKS) memverifikasi setiap usulan Kelompok Pemanfaat Kegiatan
Sosial (KPKS) dan melakukan monitoring dan supervisi terhadap progres kegiatan
yang dilaksanakan oleh KPDS. Secara periodik, KPDS memberikan pelaporan,
keuangan maupun capaian kegiatan sosial kepada UPKS. Sedangkan UPK dan UPKS
secara rutin wajib melaksanakan pertanggungjawaban periodik kepada masyarakat,
baik bulanan, triwulan, enam bulanan maupun tahunan.Tim Fasilitator harus
memberikan pendampingan mengenai pengelolaan kegiatan sosial kepada UPK dan
UPKS Pembukuan keuangan kegiatan sosial (jika
diperlukan) mengikuti kaidah pembukuan keuangan UPK.
Bentuk Kegiatan Sosial
Bentuk kegiatan yang
direkomendasikan adalah kegiatan yang relevan dan mendukung pencapaian orientasi
IPM-MDG’s antara lain bidang pendidikan, kesehatan, sarana dan prasarana,
ekonomi bergulir dan non bergulir (pelatihan untuk peningkatan skill dan
pendapatan), dll. sesuai dengan visi BKAD setempat dan berdasarkan kesepakatan
MAD tentang penggunaan dana Surflus UPK. Untuk bahan rujukan MAD, maka UPKS,
pada lampiran dapat disusun Petunjuk Tenis Bantuan Sosial
(Juknis-Bansos) kegiatan-kegiatan sosial masyarakat yang dianggap ”best
practice” dalam pemanfaatan Dana Surflus untuk kegiatan sosial.
Bentuk Kegiatan Sosial yang dapat
dilakukan, sbb:
ü
Pendidikan: perpustakaan/taman
baca, termasuk perpustakaan berjalan; kejar paket A &
B; taman belajar anak dan keluarga (misal
play-group, TK A dan B); dll.
ü
Kesehatan: klinik sehat untuk
warga miskin; asuransi kesehatan untuk warga miskin;
pemeriksaan kesehatan rutin untuk jenis penyakit
tertentu; pelatihan kader kesehatan; penanganan
kasus balita kurang/rentan gizi; penyadaran kesehatan tentang
penggunakan jamban keluarga; dukungan untuk posyandu dan pos lansia; dll.
ü
Infrastruktur:
perbaikan rumah secara bergulir untuk
jompo; pengelolaan sampah menjadi kompos; perbaikan kampung; arisan
jamban bergulir; dll.
ü
Kegiatan sosial
bergulir, misalnya perguliran hewan ternak (sapi, kambing,
bebek, ayam, ikan); perguliran bahan baku
kerajinan, pengembangan bibit tanaman produktif; dll.
ü
Kegiatan sosial
produktif, misalnya penyewaan alat (pompa air,
generator, alat pesta, mesin perontok padi, dll); pembuatan
pupuk organik; dl.
ü
Kegiatan sosial
pendukung kegiatan ekonomi, misalnya pelatihan;
penguatan kapasitas masyarakat paling miskin
untuk berkelompok, mengelola usaha dan menabung
melalui pinjaman tanpa bunga dan inisiasi tabungan kelompok; dll.
Kegiatan Sosial Murni Santunan
Dana BLM PNPM-MPd
tidak dapat digunakan untuk kegiatan murni santunan. Dana
kegiatan murni santunan hanya diberikan dari hasil pengembangan dana
kegiatan lain atau kemitraan dengan pihak lain. Contoh dana
pengembangan kegiatan lain adalah dana pembagian
jasa pinjaman bergulir atau dana penyisihan
keuntungan kegiatan sosial produktif. Contoh
dana dari kemitraan lain adalah kemitraan dengan Bazis (Badan amil
zakat, infak dan shodaqoh), donatur amal atau dana CSR dari perusahaan di
sekitar wilayah kelurahan/desa.
Kegiatan sosial murni santunan hanya
dapat diberikan kepada kelompok non-produktif, misalnya
jompo renta, orang dengan keterbatasan fisik, atau orang
sakit parah yang sama sekali tidak produktif. Contoh kegiatan murni
santunan adalah beasiswa dan santunan jompo renta. Kegiatan murni
santunan tidak diberikan hanya satu kali saja, tetapi
diberikan berkelanjutan. Misalnya beasiswa diberikan secara rutin
(per bulan atau per 3 bulan) sampai siswa
lulus SMP, santunan jompo renta diberikan setiap bulan sekali, dll.
“Yang paling jauh dalam kehidupan di Dunia
adalah masa lalu, sesaat saja terlewatkan, tak akan pernah kembali lagi, dan
Yang paling Dekat dalam kehidupan adalah kematian, maka buatlah setiap tindakan
itu bermanfaat bagi banyak orang”
(Foto: Kegiatan Penyerahan Bantuan
Sosial hasil surflus UPK Tahun 2012
Berupa
Perguliran Ternak Kambing)