“WUJUD
HALTE INFORMASI SEBAGAI APLIKASI PRINSIP
TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI”
Oleh: Toni Suherman
FK Tabir Ulu
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan mempunyai prinsip atau nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tidakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
Nilai-nilai dasar tersebut diyakini mampu mendorong
terwujudnya tujuan PNPM Mandiri Perdesaan. Prinsi-prinsip itu meliputi:
Bertumpu pada pembangunan manusia, Otonomi, Desentralisasi, Berorientasi pada
masyarakat miskin, Partisipasi, Kesetaraan dan keadilan gender, Demokratis,
Transparansi dan Akuntabel, Prioritas dan Keberlanjutan.
Secara khusus pada tulisan Good Practise kali ini,
penulis akan menyajikan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan wujud Halte
Informasi atau Papan Informasi (PI) sebagai aplikasi prinsip transparansi dan
partisipasi yaitu:
- Prinsip Transparansi dan Akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif.
- Partisipasi. Prngertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill.
Selain
melalui pertemuan-pertemuan lansung dengan masyarakat, pelaku PNPM Mandiri
Perdesaan didorong untuk melakukan sosilaisasi dan penyebaran informasi melalui
media-media informasi lainnya. Dewasa ini, cukup banyak media informasi yang
berkembang di masyarakat dan dapat digunakan sebagai media penyebarluasan
informasi, baik media informasi tradisional maupun modern. Beberapa media
informasi yang dapat digunakan adalah: Media visual yang meliputi papan
informas, poster, spanduk, buletin, surat kabar, situs web/ blog, dan
sebagainya serta Media audio yang meliputi radio komunitas, radio publik atau
pemerintah dan radio komersil atau swasta, dan dapat juga dilakukan melalui
Media alternatif lainnya melalui pameran dan bazaar, pentas seni-budaya, pekan
olah-raga dan kesenian, perpustakaan, buku-buku, laporan, materi cetakan
seperti brosur/leaflet/flipchart dan sebagainya.
Wujud Halte Informasi
Papan Informasi (PI) merupakan tempat untuk
menempelkan informasi yang perlu diketahui masyarakat. Selain sebagai sarana
informasi, PI juga merupakan sarana pembelajaran (edukasi) prinsip transparansi
dan akuntabilitas bagi masyarakat dan pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di
kecamatan Tabir Ulu, terdapat 2 (dua) Papan Informasi tingkat kecamatan yang
berlokasi di Kantor UPK dan Kantor Camat serta terdapat sebanyak 12 (dua belas)
unit Papan Informasi yang tersebar di 6 (enam) desa dengan jumlah masing-masing
sebanyak 2 (dua) unit per-desa, dari 2 (dua) unit papan infomasi yang terdapat
di desa tersebut, 1 (satu) diantaranya pada masing-masing desa telah dirubah
wujud dalam bentuk Halte Informasi yang dikelola secara partisipatif, artinya
masyarakat dan aparat maupun pelaku PNPM Mandiri Perdesaan ditingkat desa tidak
hanya memposisikan diri sebagai ‘penikmat’ atau konsumen dari Papan Informasi,
tetapi juga sekaligus sebagai partisipan dalam bentuk artikel maupun sumbang
saran berkaitan dengan PNPM Mandiri Perdesaan maupun hal lainnya melalui sarana
Kotak Pengaduan yang juga tersedia di lokasi Halte Informasi tersebut yang
berfungsi sebagai media informasi partisipatif.
Melihat kegunaannya yang besar bagi masyarakat dan
pelaku program, maka PI dalam Wujud Halte Informasi di Kecamatan Tabir Ulu dikelola dan dipelihara dengan baik. Pelaku
PNPM Mandiri Perdesaan memastikan keberadaan Halte Informasi di setiap desa dan
ketersediaan informasinya bagi masyarakat di tingkat desa, peran ini diambil
oleh KPMD.
Beberapa hal menjadi perhatian di dalam
pengelolaan Halte Informasi di kecamatan Tabir Ulu antara lain adalah:
- Halte Informasi dibuat menarik perhatian dan membangkitkan rasa ingin tahu warga. Baik dari tata bentuk dan warna Halte Informasi itu sendiri, maupun tata letak, dan ragam informasi yang disajikan.
- Informasi yang disajikan berupa informasi mengenai kegiatan yang sedang berlansung di desa, perkembangannya, masalah yang timbul, dan informasi lain yang dapat dianggap perlu diketahui warga, seperti undangan rapat di kecamatan, arisan, pengajian, lomba-lomba atau acara lain (bila ada), dan juga buletin yang telah dibaca oleh pelaku PNPM Mandiri Perdesaan atau media cetak lain yang informasinya bermanfaat.
- Informasi yang ditampilkan tidak harus diketik tetapi bisa juga ditulis tangan sendiri dengan rapi dan indah, atau berupa gambar-gambar menarik yang dapat mewakili informasi yang akan disampaikan.
- Karena sifatnya untuk memberikan informasi (termasuk perkembangan tahapan dan jadwal-jadwal kegiatan), maka informasi di Halte Informasi harus selalu diperbarui secara berkala minimal sebulan sekali. Halte Informasi tidak boleh dibiarkan kosong, apalagi rusak dan tidak terurus.
- Halte Informasi dan Informasi yang ditempel terlindung dari hujan dan terhindar dari kemungkinan dirusak/ dirobek karena penempatannya pada lokasi keramain yang strategis. Bentuk dan desain informasi diserahkan kepada pengelola Halte Informasi sesuai dengan kreasi masing-masing, asalkan menarik perhatian.
- Halte Informasi dilengkapi dengan alamat untuk pengaduan, saran dan informasi program, berupa nomor SMS, telepon, faximile, e-mail dan website serta nomor telepon FK, FT dan PjOK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar