Selamat Datang DiBlogspot PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Merangin

Sabtu, 05 Oktober 2013

Halte Informasi

“WUJUD HALTE INFORMASI  SEBAGAI APLIKASI PRINSIP TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI”

Oleh: Toni Suherman
FK Tabir Ulu

      
      Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan mempunyai prinsip atau nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tidakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
       Nilai-nilai dasar tersebut diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan PNPM Mandiri Perdesaan. Prinsi-prinsip itu meliputi: Bertumpu pada pembangunan manusia, Otonomi, Desentralisasi, Berorientasi pada masyarakat miskin, Partisipasi, Kesetaraan dan keadilan gender, Demokratis, Transparansi dan Akuntabel, Prioritas dan Keberlanjutan.
       Secara khusus pada tulisan Good Practise kali ini, penulis akan menyajikan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan wujud Halte Informasi atau Papan Informasi (PI) sebagai aplikasi prinsip transparansi dan partisipasi yaitu:
  •  Prinsip Transparansi dan Akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif.
  •  Partisipasi. Prngertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill.
      Selain melalui pertemuan-pertemuan lansung dengan masyarakat, pelaku PNPM Mandiri Perdesaan didorong untuk melakukan sosilaisasi dan penyebaran informasi melalui media-media informasi lainnya. Dewasa ini, cukup banyak media informasi yang berkembang di masyarakat dan dapat digunakan sebagai media penyebarluasan informasi, baik media informasi tradisional maupun modern. Beberapa media informasi yang dapat digunakan adalah: Media visual yang meliputi papan informas, poster, spanduk, buletin, surat kabar, situs web/ blog, dan sebagainya serta Media audio yang meliputi radio komunitas, radio publik atau pemerintah dan radio komersil atau swasta, dan dapat juga dilakukan melalui Media alternatif lainnya melalui pameran dan bazaar, pentas seni-budaya, pekan olah-raga dan kesenian, perpustakaan, buku-buku, laporan, materi cetakan seperti brosur/leaflet/flipchart dan sebagainya.

Wujud Halte Informasi
      Papan Informasi (PI) merupakan tempat untuk menempelkan informasi yang perlu diketahui masyarakat. Selain sebagai sarana informasi, PI juga merupakan sarana pembelajaran (edukasi) prinsip transparansi dan akuntabilitas bagi masyarakat dan pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan Tabir Ulu, terdapat 2 (dua) Papan Informasi tingkat kecamatan yang berlokasi di Kantor UPK dan Kantor Camat serta terdapat sebanyak 12 (dua belas) unit Papan Informasi yang tersebar di 6 (enam) desa dengan jumlah masing-masing sebanyak 2 (dua) unit per-desa, dari 2 (dua) unit papan infomasi yang terdapat di desa tersebut, 1 (satu) diantaranya pada masing-masing desa telah dirubah wujud dalam bentuk Halte Informasi yang dikelola secara partisipatif, artinya masyarakat dan aparat maupun pelaku PNPM Mandiri Perdesaan ditingkat desa tidak hanya memposisikan diri sebagai ‘penikmat’ atau konsumen dari Papan Informasi, tetapi juga sekaligus sebagai partisipan dalam bentuk artikel maupun sumbang saran berkaitan dengan PNPM Mandiri Perdesaan maupun hal lainnya melalui sarana Kotak Pengaduan yang juga tersedia di lokasi Halte Informasi tersebut yang berfungsi sebagai media informasi partisipatif.


Melihat kegunaannya yang besar bagi masyarakat dan pelaku program, maka PI dalam Wujud Halte Informasi di Kecamatan Tabir Ulu  dikelola dan dipelihara dengan baik. Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan memastikan keberadaan Halte Informasi di setiap desa dan ketersediaan informasinya bagi masyarakat di tingkat desa, peran ini diambil oleh KPMD.
Beberapa hal menjadi perhatian di dalam pengelolaan Halte Informasi di kecamatan Tabir Ulu antara lain adalah:
  • Halte Informasi dibuat menarik perhatian dan membangkitkan rasa ingin tahu warga. Baik dari tata bentuk  dan warna Halte Informasi itu sendiri, maupun tata letak, dan ragam informasi yang disajikan.
  • Informasi yang disajikan berupa informasi mengenai kegiatan yang sedang berlansung di desa, perkembangannya, masalah yang timbul, dan informasi lain yang dapat dianggap perlu diketahui warga, seperti undangan rapat di kecamatan, arisan, pengajian, lomba-lomba atau acara lain (bila ada), dan juga buletin yang telah dibaca oleh pelaku PNPM Mandiri Perdesaan atau media cetak lain yang informasinya bermanfaat.
  • Informasi yang ditampilkan tidak harus diketik tetapi bisa juga ditulis tangan sendiri dengan rapi dan indah, atau berupa gambar-gambar menarik yang dapat mewakili informasi yang akan disampaikan.
  • Karena sifatnya untuk memberikan informasi (termasuk perkembangan tahapan dan jadwal-jadwal kegiatan), maka informasi di Halte Informasi harus selalu diperbarui secara berkala minimal sebulan sekali. Halte Informasi tidak boleh dibiarkan kosong, apalagi rusak dan tidak terurus.
  • Halte Informasi dan Informasi yang ditempel terlindung dari hujan dan terhindar dari kemungkinan dirusak/ dirobek karena penempatannya pada lokasi keramain yang strategis. Bentuk dan desain informasi diserahkan kepada pengelola Halte Informasi sesuai dengan kreasi masing-masing, asalkan menarik perhatian.
  • Halte Informasi dilengkapi dengan alamat untuk pengaduan, saran dan informasi program, berupa nomor SMS, telepon, faximile, e-mail dan website serta nomor telepon FK, FT dan PjOK.
Untuk mengantisifasi warga yang kurang memiliki minat baca atau belum dapat mebaca sama sekali maka fasilitator dan pelaku lainnya melalui kesempatan Rakor Keliling Desa bersama KPMD berkumpul di depan Halte Informasi guna menjelaskan apa yang diinformasikan dalam Halte Informasi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENGADUAN PNPM MANDIRI PERDESAAN

Via Web : Klik Disini
Via SMS, Kirim Ke : 0821 1210 9495 / 0857 1030 1234
Via Email : pengaduan@ppk.or.id atau pengaduan@nmc.ppk.or.id
Via Surat : Komp. Bungur Indah No.1 Jl.Bungur, Kemang Utara Jakarta Selatan 12730

Dapat Juga Melalui Fasilitator Kabupaten merangin
Iwan Joni HS : 085378628717
Adiarta : 08127431159
Bayu Pramono : 085211566898

Untuk dapat segera ditindaklanjuti pengaduan yang disampaikan melalui sms, email maupun website ini hendak nya menyertakan beberapa informasi yang relevan dan lengkap, seperti nama program, lokasi dan pelaku yang diadukan

Terima Kasih.

Entri Populer